Posted by : Jubel.com Jumat, 13 November 2015



Nama    :Amin Prastiawan
NPM      :10415633
Kelas     : 1 IB 01

Tugas ISD 2


BAB 5
Warga negara dan negara

5.1 Hukum
            Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukiunya “pengantar dalam hukum indonesia”,urecth memberikan batasan hukum sebagai -himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)  yang mengurus tata tertib dalam masyarak dan karena itu harus di taati oleh masyarakat itu.
5.2     Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

      Unsur-Unsur Hukum
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
5.3    Sifat Hukum
           5.3.1   Mengatur
                         hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 

           5.3.2 Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas

5.4 Pembagian Hukum
5.4.1 Menurut bentuknya:        
a. Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
- hukum tertulis yang dikodifikasikan.
- hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis:
Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum
 Kebiasaan).

5.4.2 Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam 
dunia Internasional.
c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

5.4.3 Menurut waktu berlakunya :
a. Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
 suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang 
akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam 
segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal 
batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap 
siapapun juga diseluruh tempat.

5.4.4 Menurut isinya :
a. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik 
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b. Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara 
negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan 
Perorangan (melindungi kepentingan umum).

5.4.5 Menurut Sifatnya :
a. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga 
harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
 pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

5.4.6 Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
 kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
 Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat
 peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan
 dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana
 cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana 
cara-caranya hakim memberi keputusan.
Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

5.4.7 Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
d. Yurisprudensi

5.4.8Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a. Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau
golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur
hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b. Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau 
lebih.

5.5 Negara

        Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan serta dapat menetaplam tujuan hidup bersama.

Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1) Mengatur dan menertibkan gejala kekuasaan dalam kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, nagara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur untuk mengtur kegiatan masyarakatnya.


5.5.1 Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, nagara memiliki sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan dari kedaulatan yang dimiliki.

 Adapun sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat
2) Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) Sifat mencangkup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


5.5.2 Bentuk Negara
Dalam teori modern ini, bentuk Negara yang terpenting adalah Negara kesatuan dan Negara serikat.

1) Negara kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengerus seluruh pemerintahan dalam Negara Nerada pada pusat.

2) Negara Serikat (Federasi)
Adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai Negara uang merdeka, berdaula, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.


5.5.3 Unsur-unsur Negara

Untuk dapat dikatakan suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
(1) Harus memiliki Wilayah
(2) Harus memiliki Rakyat
(3) Harus memiliki Pemerintahan
(4) Harus memiliki Tujuan
(5) Harus mempunyai Kedaulatan



5.6 Warga Negara

                Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat.  Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Menutur Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :

a. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.

Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu : 
1). Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
2). Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan Warga Negara.

b. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.


5.6.1 Asas kewarganegaraan


Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara, digunakan 2 kriteria, yaitu :

a. Kriterium kelairan. Berdasarkan Kriterium ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu “Ius Sanguinis” yang artinya berdasarkan Keturunan / orang tua. Dan “Ius Soli” yang berdasarkan tempat tinggal.

Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan dua Stesel kewarganegaraan. Yaitu Stesel Aktif dan Stesel Pasif.
Pelaksanaan kedua Stesel ini dibedakan dalam :

- Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Pelaksanaan Stesel Aktif)
- Hak Repudiasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (Pelaksanaan Stesel Pasif)

b.Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


Di Indonesia, siapa yang menjadi Warga Negara telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945, yaitu :

(1) Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan :

Warga Negara Republik Indonesia ialah :

a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian, dan peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga Negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga Negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya menunggal dunia, apabila ayahnya meninggal dunia dalam keadaan Warga Negara RI
d. Orang yang pada waktu lahirnya itu  ibunya warga Negara RI yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya itu Ibunya warga Negara RI, Jika ayahnya tidak mempunyai atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
f. Orang yang lahirnya didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang ditemukan didalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
h. Orang yang lahir dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak memiiki atau tidak diketahui kewarganegaraannya.
i. Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya.
j. Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturang Undang-undang.

Selanjutnya didalam penjelasan umum UU No.62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :

a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonannya
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena akibat dari perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan.

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Apabila kita melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa ketentuan tentang hak-hak warga Negara, misalnya seperti Pendidikan, pertahanan, dan kesejahteraan sosial.

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

Selain Pasal-pasal yang menyebutkan hak warga Negara maka terdapat pula beberapa pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga Negara.

Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 28     : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang.

Disamping itu ada 2 ketentuan dengan tegas menyebutkan tentang kewajiban warga Negara :

Pasal 27 (1) : Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.

Pembedaan penduduk suatu Negara menjadi warga Negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajibannya”.

Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga Negara Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela Negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan, dan berhak mendapat perlindungan atas diri dan harta bendanya.

Walaupun hak dan kewajiban warga Negara didalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja, namun semuanya telah disebut diatas hal-hal pokok. Ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.

Karena UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, nagaimana hak-hak dan kewajiban tersebut dapat dilaksanakan. Tanpa adanya undang-undang semacam ini, batang tubuh maupun penjelasan UUD 1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf-huruf mati saja.

Sebagai contoh pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dengan tulisan dan lisan. Ketiga hak ini adalah suatu Negara demokrasi. Kebebasan berserikat tidak akan ada artinya bila tidak ada hak untuk mengeluarkan pendapat. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang No 3 tahun 1975. Sedangkan kebebasan lain yang juga diatur pada pasal 23 sampai sekarang belum diatur lebih jauh, sehingga sering menimbulkan berbagai penafsiran.


Soal-soal Bab 5
1.      Menurut tokoh urcert terdapat ciri-ciri hukum yaitu, Kecuali:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.       Peraturan itu bersifat memaksa
c.       Peraturan yang bisa di ganti kapanpun
d.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
e.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
2.      Pengertian “hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat” merupakan arti dari?
a.      Mengatur
b.      Memaksa
c.       Menilai
d.      Menghukum
e.       Peraturan
3.        Hukum tertulis dan tidak tertulis merupakan pembagian hukum menurut?
a.       Menurut tempat berlakunya
b.      Menurut Sumbernya
c.       Menurut bentuknya
d.      Menurut wujudnya
e.       Menurut cara mempertahankannya
4.      Untuk dapat dikatakan suatu Negara, Negara harus memenuhi syarat sebagai berikut : yaitu ?kecuali
a.        Harus memiliki Wilayah
b.       Harus memiliki Rakyat
c.       Harus memiliki Pemerintahan
d.      Harus memiliki Tujuan
e.      Harus mempunyai pekarjaan
5.       ”Segala warga Negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”..merupakan bunyi pasal?
a.       27 ayat 2
b.      27 ayat 1
c.       27 ayat 3
d.      30 ayat 1
e.      30 ayat 2


BAB 6
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


6.1 Pegertian

            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terbentuk dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.

6.2   Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
6.2.1    Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

6.2.2    Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat
biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

6.2.3    Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
6.2.4    Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.

6.3    Kesamaan Derajat

6.3.1    Tentang kesamaan derajat

        Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
6.3.2     Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak

      UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
        Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
6.2.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45

         Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :

• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.

• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
6.3. Elite Dan Massa

6.3.1 Pengertian Elite

          Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

6.3.2. Fungsi elite dalam memegang strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
6.4 Pengertian Massa

           Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

6.4.2. Ciri-ciri massa

           Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.


Soal-soal bab 6

        1. Dalam pembentukan pelapisan sosila adaDasar-dasar pembentukannya yaitu?, kecuali
a.       Ukuran kekuasaan dan wewenang
b.      Ukuran kekayaan
c.       Ukuran rumah
d.      Ukuran ilmu pengetahuan
           2. Terdapat ciri-ciri dari massa yaitu? Kecuali
a.       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosia
b.      Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
c.       Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.
d.      Ikut dalam perkemahan
3.   “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” yaitu bunyi dari pasal?
a.       28 ayat 1
b.      28 ayat 2
c.       27 ayat 1
d.      27 ayat 2
4.       “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Adalah bunyi dari pasal?
a.       29 ayat 2
b.      28 ayat 2
c.       30 ayat1
d.      27 ayat 1
5.       “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”adalah pasal dari?
a.       31 ayat 2
b.      31 ayat 1
c.       30 atat1
d.      30 ayat 2




BAB 7

MASYARAKAT PEDESAAN DANMASYARAKAT PERKOTAAN

7.1 Pengertian Masyarakat Perkotaan

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community . Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

7.2     Aspek-aspek Negatif dan Positif

perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan, seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  1. Wisma: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.
  2. Karya : Unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat ; misalnya bagi kehidupan perindustrian, perdagangan, pelabuhan, terminal,serta kegiatan kerja lainnya.
  3. Marga : Unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya di dalam kota (hubungan internal), serta hubugan antara kota itu dengan kota-kota atau daerah lainnya (hubungan eksternal).
  4. Suka : Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan, kebudayaan, dan kesenian.
  5. Penyempurnaan : Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.

7.3       Hubungan Desa-Kota, hubungan Pedesaan-perkotaan

         Bahkan dalam keadaan yang wajar di antara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat ketergantungan, karena di antara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras, sayur-mayur, daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota, misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau jembatan dan tukang becak.

#Masyarakat Pedesaan,  Aspek-Aspek Positif dan Negatif

7.4       Pengertian Masyarakat Pedesaan

            Masyarakat desa adalah sekumpulan orang yang hidup dan bersosialisasi di daerah yang memiliki keadaan yang sangat berbeda dengan masyarakat kota. Karena desa adalah kebalikan dari kota, tingkat solidaritas yang masih sangat tinggi , serta tingkat kegengsian yang sedikit , serta tingkat kekeluargaan yang masih ada, pergaulan, pemikiran, serta pekerjaan yang berbeda dengan kota.
Masyarakat kota terkadang memikirkan kegengsian yang sangat tinggi, karena mereka ingin memiliki sesuatu tanpa melihat apa yang sesuai ia miliki, sedang untuk masalah solidaritas, kota terkadang memikirkan individu mereka saja. Pemikiran yang berbeda dengan desa, pergaulan dikota yang sangat rawan bisa dikatakan sangat bebas, dan banyak ditemukan di banyak daerah.
Masyarakat desa tidak memikirkan kegensian tetapi justru memiliki tingkat rasa kekeluargaan yang tinggi, dalam model pemikiranpun tidak semodern masyarakat kota, karena dibatasi dengan pekerjaan yang menjadi faktor utama dalam mencukupi kebutuhan hidup, karena desa bisa dikatakan hanya berisi dari kegiatan pertanian yang manjadi pekerjaan dan sumber utama untuk memenuhi kelangsungan hidup mereka, dalam hal kenyamanan hidup, desa memiliki nilai yang sangat baik, karena desa memiliki nilai dari sektor daerah, tidak dapat dipungkiri lagi daerah desa sangat nyaman dan tentram, damai, sejahtera, serta daerahnya pun dihiasi oleh pemandangan yang masih indah dan asri.

7.5  Aspek-aspek Negatif dan Positif

7.5.1    Konflik ( Pertengkaran)

        Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.

7.5.2        Kontraversi (pertentangan)
 
        Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat.

7.5.3        Kompetisi (Persiapan)
 
          Sesuai dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.

7.5.4        Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
 
         Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.
Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.

7.6       Perbedaan Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota

Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat desa adalah sebagai berikut :
Masyarakat kota memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Terdapat spesialisasi dari variasi pekerjaan.
  2. Penduduknya padat dan bersifat heterogen.
  3. Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat.
  4. Kurangnya kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
Masyarakat desa memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
  2. Kontrol sosial masih tinggi.
  3. Sifat gotong royong masih kuat; dan
  4. Sifat kekeluargaannya masih ada.
Perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di desa dalam satu desa antara satu RT atau RW terjadi saling mengenal, sedangkan di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara satu RT dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.

Soal- soal bab 7
  1. “unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatansosial dalam keluarga.” Merupakan arti dari unsur?
a.       Karya
b.      Wisma
c.       Suka
d.      Marga
e.       Penyempurnaan
2.      “Unsur ini merupakan bagian dari ruang perkantoran untuk memnuhi kebutuhan penduduk akan fasilitas-fasilitas hiburan, rekreasi, petamanan, kebudayaan, dan kesenian.” Merupakan arti dari unsur?
a.       Karya
b.      Wisma
c.       Suka
d.      Marga
e.       Penyempurnaan
  1. Unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke dalam ke empat unsur di atas, termasuk fasilitas keagamaan, perkuburan kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, jaringan utilitas umum.” Merupakan arti dari unsur?
a.      Penyempurnaan
b.      Marga
c.       Suka
d.      Wisma
e.       Karya
4.      Ciri-ciri masyarakat kota ada beberapa jumlahnya yaitu? Kecuali
a.       Terdapat spesialisasi dari variasi pekerjaan
b.      Penduduknya padat dan bersifat heterogen
c.       Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat
d.      Kurangnya kontrol sosial dari masyarakat karena sifat gotong royong mulai menrun.
e.       Kontrol sosial masih tinggi
5.      Ciri- ciri masyarakat pedesaan yaitu? Kecuali
a.      Kontrol sosial masih tinggi
b.      Jumlah penduduk tidak terlalu padat dan bersifat homogen.
c.       Norma-norma yang berlaku tidak terlalu mengikat
d.      Sifat kekeluargaannya masih ada
e.       Sifat gotong royong masih kuat








BAB 8
PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTREGRASI MASYARAKAT

8.1     INTEGRASI SOSIAL

            Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu : 

8.1.1  .Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan social dalam suatu sistem sosial tertentu

9.1.2  .Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya. Menurut pandangan para penganut funsionalisma struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :

1. Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya consensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
2..Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

I. Perbedaan kepentingan
            Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbulkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
            Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
            Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya.

Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.

          Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.

Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:
1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.

Fase disintegrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
• ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
• norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
• norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
• sanksi sudah menjadi lemah
• tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.

II. Diskriminasi dan Ethosentris

- Diskriminasi 

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan kumpulan yang diwakili oleh individu berkenaan. Diskriminasi merupakan suatu amalan yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia. Ia berpuncak daripada kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan manusia.Diskrimasi boleh berlaku dalam berbagai konteks. Ia boleh dilakukan oleh orang perseorangan, institusi, firma, malah oleh kerajaan. Terdapat berbagai perlakuan yang boleh dianggap sebagai diskriminasi, perlakuan diskrimasi yang ketara adalah seperti berikut:Seorang peniaga enggan berurusan dengan seorang pelanggan berdasarkan kumpulan yang diwakillinya. Seorang majikan memberi gaji yang tidak setimpal dengan sumbangannya kepada pekerja berdasarkan kumpulan yang diwakilinya. Sebuah institusi pendidikan enggan menerima seorang pelajar, walaupun dia mempunyai kelayakan dan masih mempunyai kekosongan dalam institusi berkenaan, disebabkan individu berkenaan mewakili kumpulan tertentu.Maka dari itu diskriminasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak adil berdasarkan prinsip “setiap manusia harus diberi hak dan peluang yang sama”(Bahasa Inggris: Equal Opportunity).
Etnosentrisme atau sukuisme adalah sikap berlebihan yang menganggap hanya etnis kelompok tertentu saja yang baik, benar dan unggul. Adapun kelompok lainnya tidak. Dampak yang dihasilkannya bisa sangat fatal akibatnya. Bayangkan saja jika generalisasi kasar dilakukan terhadap etnis tertentu yang dianggap negatif sebagai; kasar, kotor, bermental buruk, atau bahkan musuh, maka tidak jarang akan berujung pada konflik komunal.

            Sejarah menunjukkan, pemaknaan secara negatif atas keragaman telah melahirkan penderitaan panjang umat manusia. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi 35 pertikaian besar antar etnis di dunia. Lebih dari 38 juta jiwa terusir dari tempat yang mereka diami, paling sedikit 7 juta orang terbunuh dalam konflik etnis berdarah. Pertikaian seperti ini terjadi dari Barat sampai Timur, dari Utara hingga Selatan. Dunia menyaksikan darah mengalir dari Yugoslavia, Cekoslakia, Zaire hingga Rwanda, dari bekas Uni Soviet sampai Sudan, dari Srilangka, India hingga Indonesia. Konflik panjang tersebut melibatkan sentimen etnis, ras, golongan dan juga agama.
Etnosentrisme atau sukuisme ternyata begitu kental dalam pergaulan sehari-hari. Pandangan tentang keunggulan etnis tertentu atas lainnya sudah menjadi rahasia publik. Disebut rahasia, sebab pengakuan keunggulan tersebut diakui secara umum oleh masing-masing kelompok (etnis, suku, bahkan agama), meskipun secara sembunyi-sembunyi.

1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut. Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.

- Ethosentris

Ethosentris atau sukuisme adalah sikap berlebihan yang menganggap hanya etnis kelompok tertentu saja yang baik, benar dan unggul. Adapun kelompok lainnya tidak. Dampak yang dihasilkannya bisa sangat fatal akibatnya. Bayangkan saja jika generalisasi kasar dilakukan terhadap etnis tertentu yang dianggap negatif sebagai; kasar, kotor, bermental buruk, atau bahkan musuh, maka tidak jarang akan berujung pada konflik komunal.
Sejarah menunjukkan, pemaknaan secara negatif atas keragaman telah melahirkan penderitaan panjang umat manusia. Pada saat ini, paling tidak telah terjadi 35 pertikaian besar antar etnis di dunia. Lebih dari 38 juta jiwa terusir dari tempat yang mereka diami, paling sedikit 7 juta orang terbunuh dalam konflik etnis berdarah. Pertikaian seperti ini terjadi dari Barat sampai Timur, dari Utara hingga Selatan. Dunia menyaksikan darah mengalir dari Yugoslavia, Cekoslakia, Zaire hingga Rwanda, dari bekas Uni Soviet sampai Sudan, dari Srilangka, India hingga Indonesia. Konflik panjang tersebut melibatkan sentimen etnis, ras, golongan dan juga agama.
Etnosentrisme atau sukuisme ternyata begitu kental dalam pergaulan sehari-hari. Pandangan tentang keunggulan etnis tertentu atas lainnya sudah menjadi rahasia publik. Disebut rahasia, sebab pengakuan keunggulan tersebut diakui secara umum oleh masing-masing kelompok (etnis, suku, bahkan agama), meskipun secara sembunyi-sembunyi.

 III. Pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat


Konflik (Pertentangan) cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.

Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:

1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).
3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.

Cara-cara pemecahan konflik :
 
1. Elimination
Yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat di dalam konflik, diungkapkan dengan “kami mengalah”, “kami keluar”, “kami membentuk kelompok sendiri”.

2. Subjugation/Domination
Yaitu orang/pihak yang mempunyai kekuatan terbesar dapat memaksa orang/pihak lain untuk mentaatinya.

3. Majority Rule
Yaitu suara terbanyak yang ditentukan dengan voting, akan menentukan keputusan, tanpa mempertimbangkan argumentasi.

4. Minority Consent
Yaitu kelompok mayoritas yang menang, namun kelompok minoritas tidak merasa dikalahkan dan menerima keputusan serta sepakat untuk melakukan kegiatan bersama.

5. Compromise
Yaitu semua sub kelompok yang terlibat di dalam konflik berusaha mencari dan mendapatkan jalan tengah.

6. Integration
 
Yaitu pendapat-pendapat yang bertentangan didiskusikan, dipertimbangkan dan ditelaah kembali sampai kelompok mencapai suatu keputusan yang memuaskan bagi semua pihak.


IV. Golongan dan integrasi 

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistim nasional negara indonesia. Aspek-aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain:
1. Suku bangsa dan kebudayaannya
2. Agama.
3. Bahasa
4. Nasion Indonesia

- Integrasi

           Masalah besar yang di hadapi indonesia adalah sulitnya integrasi antara satu dengan yang lainnya. Masyarakat-masyarakat yang ada di Indonesia mereka tetap hidup berdampingan pada kemajemukannya. Berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi:
1. Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
2. Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
3. Agama, sentimen agama dapat digerakan untuk mempertajam kesukuan.
4. Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap sebuah golongan tertentu.

           Dalam hal ini masyarakat Indonesia seringkali terhambat integrasinya karena variabel-variabel yang di sebutkan diatas. Masyarakat Indonesia pada umumnya masih sulit untuk menerima sesuatu yang baru atau pun yang berbeda dengan yang biasa ia temukan, misalnya saja antar agama masih sering terjadi permusuhan/sering terjadi perang agama di desa-desa yang berada di pulau jawa. hal tersebut menunjukkan bahwa betapa sulitnya bagi mereka untuk berintegrasi tanpa menyangkut-pautkan variabel-variabel yang ada di atas tadi.

V. Integrasi nasional

Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Faktor-faktor pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
1. Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
2. Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
3. Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
4. Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
5. Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional sebagai berikut:

1. Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras dan sebagainya.
2. Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
3. Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
4. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
5. Adanya paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
Contoh wujud integrasi nasional, antara lain sebagai berikut:
1. Pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diresmikan pada tahun 1976. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua propinsi di Indonesia (waktu itu ada 27 provinsi). Setiap anjungan menampilkan rumah adat beserta aneka macam hasil budaya di provinsi itu, misalnya adat, tarian daerah, alat musik khas daerah, dan sebagainya.
2. Sikap toleransi antarumat beragama, walaupun agama kita berbeda dengan teman, tetangga atau saudara, kita harus saling menghormati.
3. Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain, misalnya masyarakat Jawa atau Sumatra, belajar menari legong yang merupakan salah satu tarian adat Bali. Selain anjungan dari semua propinsi di Indonesia, di dalam komplek Taman Mini Indonesia Indah juga terdapat bangunan tempat ibadah dari agama-agama yang resmi di Indonesia, yaitu masjid (untuk agama Islam), gereja (untuk agama Kristen dan Katolik), pura (untuk agama Hindu) dan wihara (untuk agama Buddha). Perlu diketahui, bahwa waktu itu agama resmi di Indonesia baru 5 (lima) macam.



Soal-soal bab 8

1.      Ada beberapa perbedaan kepentingan dalam integrasi sosial yaitu?. Kecuali
a.        kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
b.      kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
c.        kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
d.      kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
e.       kepentingan individu untuk memperoleh uang

2.      ada beberapa Fase disintegrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk)yaitu?kecuali
a.       ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
b.      Selalu mengutamakan musyawarah
c.       norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
d.      norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
e.       sanksi sudah menjadi lemah
f.       Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistim nasional negara indonesia. Aspek-aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain:


3.      Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, masyarakat majemuk itu dipersatukan oleh sistem nasional negara indonesia. Aspek-aspek kemasyarakatan yang mempersatukannya antara lain yaitu? Kecuali
a.       Suku bangsa dan kebudayaannya
b.      Agama.
c.       Bahasa
d.      Nasionalis Indonesia
e.       Permainan daerah

4.      Berikut adalah beberapa variabel yang dapat menghambat integrasi yaitu? Kecuali
a.       Klaim/Tuntutan penguasaan atas wilayah-wilayah yang di anggap sebagai miliknya
b.      Isu asli tidak asli berkaitan dengan perbedaan kehidupan ekonomi antar warga negara indonesia asli dengan keturunan lain
c.       Agama, sentimen agama dapat digerakan untuk mempertajam kesukuan.
d.      Sikap saling tolong-menolong 
e.    Prasangka yang merupakan sikap permusuhan terhadap sebuah golongan tertentu.

SEMOGA BERMANFAAT ^-^



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Diberdayakan oleh Blogger.

BTemplates.com

Blogroll

- Copyright © 2013 My Ainchard -Sao v2- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -